Perkerasan pondasi agregat kelas B dan A.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
          Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air.
          Jalan mempunyai peranan yang penting dalam bidang sosial, ekonomi, politik, strategi/militer dan kebudayaan. Sehingga keadaan jalan dan jaringan-jaringan jalan bisa dijadikan barometer tentang tingginya kebudayaan dan kemajuan ekonomi suatu bangsa.Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan,sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang lebih tinggi.
Desa Jumantan yang termasuk Kawasan KecamatanMuara Sabak Barat berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Dikawasan ini terdapat lahan potensial yang cukup luas untuk dikembangkan di bidang agribisnis maupun agroindustri. Jenis komoditas yang potensial untuk dikembangkan dikawasan ini yaitu karet dan kelapa sawit.
Kegiatan Peningkatan Jalan Talang Babat Jumantan yang dilaksanakan oleh PT. SINAR UTAMA INDAH LESTARI ABADIselaku pemenang tender pekerjaan tersebut. Sumber dana pekerjaaan tersebut  diperoleh dariDana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015yang berjumlah Rp 5.331.325.000,-( Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Panjang ruas jalan yang dikerjakan sepanjang 2,5 km dengan lebar jalan 4 m dan 4,5 m.
1.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan Proyek ini adalah untuk melancarkan sarana dan prasarana agar menunjang perekonomian masyarakat disekitar desa Jumantan kecamatan Muara Sabak Barat, mengingat akses jalan tersebut digunakan untuk keluar masuk mobil dan truk pengangkut hasil panen karet dan kelapa sawit. Maka dalam pelaksana pekerjaan peningkatan jalan sangat mengutamakan faktor keamanan dan kekuatan perkerasan jalan dengan harus memperhatikan kualitas material yang digunakan, agregat kelas B dan A sebagai lapis pondasi, asphalt concrete - binder course (AC-BC) sebagai lapis aus.                    
1.3. Maksud dan Tujuan Kerja Praktek
          Maksud dari pelaksanaan kerja praktek ini adalah untuk memenuhi persyaratan kurikulum Strata Satu (S1) jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Batanghari Jambi. Selain itu Kerja Praktek di lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan pelaksanaan pembuatan jalan di lapangan, khususnya pekerjaan jalan dengan metode perkerasan lentur didaerah Desa Jumantan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun maksud dari kerja praktek ini antara lain :
1.Agar dapat mengaplikasikan teori yang ada di bangku kuliah dengan pelaksanaan di lapangan.
2. Agar dapat mempelajari permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu pelaksanaan proyek di lapangan dan solusi untuk pemecahan dari permasalahan tersebut.
3. Agar dapat memberikan pengalaman visual dan pengenalan bagi Mahasiswa tentang suatu kegiatan pembangunan fisik yang nyata beserta segala aspeknya, yang meliputi aspek kerekayasaan, kontraktual dan administratif serta tata cara pelaksanaan di lapangan sehingga Mahasiswa mempunyai pengetahuan dan pemahaman atas permasalahan tersebut.
1.3.2 .Tujuan Kerja Praktek
1. Untuk menimba ilmu dan pengalaman bagi Mahasiswa Teknik Sipilsebagai bekal untuk memasuki dunia kerja dibidang pembangunan jalan aspal.
2. Untuk mengetahui pengelolaan dan pengorganisasian suatuManajemen Proyek Konstruksi.
3. Untuk meninjau tata cara pekerjaan bangunan jalan aspal.
1.4 Metodologi Kerja Praktek
Dalam Pelaksanaannya,metodologi kerja praktek yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Literatur
          Penyusun memanfaatkan literatur - literatur yang berkaitan dengan tema pelaksanaan kerja praktek lapangan. Dalam bentuk buku, laporan dan mengambil data dari media internet.


2. Studi Lapangan
          Penyusun datang langsung kelapangan / lokasi proyek untuk mengamati, mengambil data,dan mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan dilokasi pengerjaan proyek tersebut.
3. Wawancara
          Untuk lebih memperjelas prosedur kegiatan yang dilakukan dilokasi proyek,penyusun melakukan wawancara langsung dengan pengawas lapangan,pekerja,serta kontraktor yang berada dilokasi proyek.
1.5. Batasan Masalah
          Dalam pelaksanaan kerja praktek penulis mengamati pekerjaan perkerasan jalan yang berlangsung selama 4 bulan. Oleh karena keterbatasan waktu tersebut, maka dalam penulisan laporan kerja praktek ini tidak semua proses pekerjaan dapat ditinjau secara keseluruhan.Adapun kandungan isi laporan kerja praktek ini dibatasi sejauh yang dapat diamati dan dipelajari selama mengikuti Kegiatan Kerja Praktek ini yaitu meliputi pekerjaanPeningkatan Jalan Desa Jumantan :
1. Perkerasan pondasi agregat kelas B dan A.
2. Perkerasan aspal.
          Dalam laporan kerja praktek ini penulis memfokuskan pada pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu kerja praktek.Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Jumantan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BAB II
MANAJEMEN PROYEK
2.1. TinjauanUmum
          Kemajuan dalam kegiatan industri pada beberapa aspek memerlukan manajemen atau pengelolaan yang dituntut memiliki kinerja, kecermatan, keekonomisan, keterpaduan, kecepatan, ketepatan, ketelitian serta keamanan yang tinggi dalam rangka mendapatkan hasil akhir yang sesuai harapan.
Manajemen  merupakan suatu ilmu pengetahuan tentang seni memimpin organisasi yang terdiri atas kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap sumber-sumber daya yang terbatas dalam mencapai tujuan dan sasaran yang efektif dan efisien. Manajemen bertujuan mendapatkan metode atau cara teknis yang paling baik agar dengan sumber-sumber daya yang terbatas diperoleh hasil maksimal dalam hal ketepatan, kecepatan, penghematan, dan keselamatan kerja secara komprehensif.
          Proyek adalah penerapan ilmu pengetahuan, keahlian dan keterampilan, cara teknis yang terbaik dan dengan sumber daya yang terbatas, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan agar mendapat hasil yang optimal dalam hal kinerja biaya, mutu dan waktu, serta keselamatan kerja.
          Proyek gabungan dari sumber-sumber daya seperti manusia, material, peralatan dan modal atau biaya yang dihimpun dalam suatu wadah organisasi sementara untuk mencapai sasaran dan tujuan.
          Dari semua uraian di atas, dapat diartikan bahwa manajemen proyek adalah penerapan ilmu pengetahuan, keahlian dan keterampilan, cara teknis yang terbaik dan dengan sumber daya yang terbatas, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan agar mendapat hasil yang optimal dalam hal kinerja biaya, mutu dan waktu, serta keselamatan kerja.
          Masing-masing proyek biasanya mempunyai karakteristik tersendiri dalam hal kegiatan yang dilakukan, tujuan dan sasaran, serta produk akhir, yang dalam hal ini proyek yang bergerak dibidang konstruksi.
          Pada proyek konstruksi, kegiatan utamanya adalah studi kelayakan, design engineering, pengadaan dan konstruksi, hasilnya berupa pembangunan jembatan, gedung, pelabuhan, jalan raya dan sebagainya, yang biasanya menyerap kebutuhan sumber daya yang besar serta dapat dimanfaatkan oleh orang banyak. (Abrar Husen, 2008)
Unsur-unsur manajemen :
1. Perencanaan, kegiatan perencanaan meliputi perumusan persyaratan dari bangunan yang akan dibangun, termasuk gambar-gambar rencana lengkap dengan persyaratan teknis yang diperlukan.
2. Pengorganisasian, berupa kegiatan dan penyusunan organisasi yang akan melaksanakan pembangunan, termasuk mengatur hubungan kerja antara unsur-unsur organisasi yang antara lain terdiri dari : Pemilik Proyek, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
3. Pelaksanaan, kegiatan pelaksanaan meliputi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka mewujudkan bangunan yang direncanakan.
4. Pengendalian,kegiatan pengendalian pekerjaan dilapangan agar tidak terjadi penyimpangan pekerjaan, dimana dalam pengawasan bisa dibuat laporan-laporan yang menerangkan tentang kemajuan pekerjaan.
2.2.Struktur Organisasi Pelaksanaan Proyek
          Organisasi proyek adalah sebagai sarana dalam pencapaian tujuan dengan mengatur dan mengorganisasi sumber daya, tenaga kerja, material, peralatan dan modal secara efektif dan efisien dengan menerapkan sistem manajemen sesuai kebutuhan proyek. (Abrar Husen, 2008).
Agar proses pelaksanaan pembangunan proyek dapat berlangsung dengan baik, dibutuhkan suatu wadah dalam bentuk struktur organisasi. Struktur ini akan menggambarkan hubungan formal, tetapi tidak melukiskan hubungan informal yang umumnya timbul bila ada interaksi sosial. Biasanya, struktur organisasi formal akan menunjukkan hal-hal berikut :
a.    Macam pokok-pokok kegiatan organisasi.
b.    Pembagian menjadi kelompok atau sub-sistem.
c.    Adanya hierarki, wewenang, dan tanggung jawab bagi kelompok dan pimpinan.
d.   Pengaturan kerjasama, jalur pelaporan, dan komunikasi, meliputi jalur vertikal dan horizontal. (Imam Soeharto,1995)
          Suatu proyek adalah kegiatan terorganisir, menggunakan sumber-sumber yang dijalankan selama jangka waktu tertentu/terbatas yang mempunyai titik awal saat dimulai dan titik akhir saat selesai. Adapun pihak-pihak yang ikut serta dalam struktur organisasi pelaksanaan proyek ini terdiri atas Pemilik Proyek, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.

A. Pemilik Proyek

          Pemilik Proyek adalah seseorang atau perusahaan yang mempunyai dana, memberi tugas pada seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan hasil proyek sesuai sasaran dan tujuan yang ditetapkan. (Abrar Husen, 2008)
Pada proyek Pembangunan Jalan ini  yang berkedudukan sebagai Pemilik Proyek adalah Pemkab Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang beralamat Jalan Pangeran Diponegoro Komplek Perkotaan Pemda Bukit Menderang Muara Sabak, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Bidang Bina Marga melalui bapak Risdiyansah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu bapak A. Gunawan, ST.
Hak dan kewajiban Pemilik Proyek, (Wulfram I. Ervianto, 2008).
Hak Pemilik Proyek adalah :
1.Meminta laporan-laporan secara priodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
2.Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan caramemberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana jika telah terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
3.Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana atau Penyedia Jasa.
4.Menerima hasil pekerjaan yang telah selesai sesuai kontrak kerja dari Kontraktor Pelaksana.
5.Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
Kewajiban Pemilik Proyek adalah :
1.Menunjuk penyedia jasa yaitu Konsultan dan Kontraktor.
2.Memberi fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan olehPenyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
3.Membayar pekerjaan sesuaidengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia Jasa.
4.Mengesahkan penyerahan pekerjaan.
5.Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan.
6.Mengeluarkan semua perintah kepada Kontraktor.
KPA.BINA MARGA
Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing Kontraktor.
PPK BINA MARGA
PELAKSANA TEKNIK
PELAKSANA  ADMINISTRASI

P U M K


KORLAP
PELAKSANA

PELAKSANA
 














Gambar 2.1 : Struktur organisasi Pemilik Proyek

B. Konsultan Perencana

          Konsultan Perencana adalah seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam merencanakan proyek konstruksi, seperti perencanaan arsitektur, perencanaan struktur, perencanaan mekanikal dan elektrikal dan lain sebagainya. (Abrar Husen, 2008).Konsultan Perencana proyek ini adalah PT.
Hak dan kewajiban Konsultan Perencana, (Wulfram I. Ervianto, 2008).
Hak Konsultan Perencana adalah :
1)      Menerima pembayaran untuk perencanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak
2)      Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana
3)      Menentukan spesifikasi material yang akan dipakai sesuai dengan persyaratan konstruksi yang digunakan
4)      Merencanakan setiap rencana perubahan dari rencana semula.
Kewajiban Konsultan Perencana adalah :
1.      Melakukan survei lapangan
2.      Membuat perhitungan perencanaan
3.      Membuat gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur, dan metode pekerjaan dengan mempertimbangkan segi kekuatan, keamanan, keindahan dan faktor ekonomis.
4.      Membuat estimasi biaya pelaksanaan proyek.
5.      Bertindak sebagai penasehat teknis bagi Pemilik Proyek.

C. Konsultan Pengawas

          Konsultan Pengawas adalah seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengawasan proyek. (Abrar Husen, 2008).
Pada proyek ini Konsultan Pengawas pembangunan adalah PT. PERAMA CITA CONSULTANT, alamat Jln. Adityawarman Lrg. Taman Arum RT.16 NO.  52 Kel. Thehok.
Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas, (Abrar Husen, 2008).
HakKonsultan Pengawas adalah :
1.      Menerima pembayaran untuk pengawasan pekerjaan sesuai dengan harga yang             telah ditentukan dalam kontrak.
2.      Menolak detail pekerjaan  pelaksanaan yang tidakmemenuhi syarat.
3.      Menolak bahan atau peralatan Kontraktor yang tidak memenuhi syarat.
4.      Menolak personil Kontraktor yang dinilai menghambat dalam pelaksanaan        pekerjaan.
5.      Memerintahkan pemeriksaan khusus terhadap bagian pekerjaan yang     meragukan kwalitasnya dengan biaya Kontraktor.
6.      Menghentikansementarapekerjaankontraktorbilaterdapatpenyimpangan-penyimpangan dari kontrak, spesifikasi dan peraturan yang berlaku.
7.      Memperingatkan Kontraktor Pelaksana secara lisan dan tertulis mengenai         kelalaiannya dalam memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen   kontrak.
8.    Mengkoordinasi,mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan proyek yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya selaku penasehat pemberi tugas.
Kewajiban Konsultan Pengawas adalah :
1.    Melakukan pengawasan secara periodik untuk melihat kemajuan-            kemajuan dan kualitas pekerjaan di lapangan.
2.    Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan tentang prestasi kerja    yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Pemilik Proyek, yang nantinya menjadi dasar pembuatan berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan untuk dilakukan pembayaran.
3.    Apabila terdapat permasalahan di lapangan maka Konsultan Pengawas   dapat mencarikan solusi atau pemecahan masalah di lapangan.

D. Kontraktor Pelaksana

            Kontraktor Pelaksana adalah seseorang atau perusahaan yang dipilih dan disetujui untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang direncanakan sesuai dengan keinginan Pemilik Proyek dan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan fisik proyek. Biasanya penentuan Kontrakor Pelaksana dilakukan melalui lelang atau tender atau dapat juga melalui penunjukan langsung dengan negosiasi penawaran harga. (Abrar Husen, 2008).
Pada proyek pembangunanjalan ini yang bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana adalah PT. SINAR UTAMA INDAH LESTARI ABADI.
Hak dan kewajiban Kontraktor Pelaksana, (Abrar Husen, 2008).
Hak Kontraktor Pelaksana adalah :
1.      Menerima pembayaran dari Pemilik Proyek untuk pelaksanaan pekerjaan           sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
2.      Menerima fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pemilik      Proyek untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen          kontrak.
3.      Meminta kepada Pemilik Proyek untuk pengunduran waktu penyelesaian          pembangunan dengan memberikan penjelasan yang logis dan sesuai dengan            kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Kewajiban Kontraktor Pelaksana adalah :
1.      Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara priodik kepada Pemilik Proyek          yakni laporan  pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang diketahui           oleh Konsultan Pengawas.
2.      Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
3.      Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan        peralatan, angkutan dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen       maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan          perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
4.      Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan           pelaksanaan yang dilakukan Pemilik Proyek.
5.      Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan         yang telah ditetapkan dalam kontrak.
6.      Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi     lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada        masyarakat akibat kegiatan Pemilik Proyek.
7.      Mengindahkan petunjuk, teguran dan perintah tertulis dari Konsultan   Pengawas.
Surveyor
CANDRA IRAWAN

Direktur
HENDRI


Administrasi
RITA ANDRIYANI
Highway Engineer
UJANG ISKANDAR



Inspector
SANTOSO

Quantity Engineer
FETTY Z, ST.


Quality Engineer
MIAN GAZALI


Drafman
MARJABAN

 

















Gambar 2.3 : Struktur organisasi Kontraktor Pelaksana

2.3 Hubungan Kerja

            Hubungan kerja adalah hubungan dalam pelaksanaan pekerjaan antara unsur-unsur pelaksana pembangunan. Hubungan tersebut harus jelas dan tegas sehingga unsur-unsur yang berperan dapat membatasi tugas dan wewenang masing-masing.Semua pihak dalam melaksanakan pekerjaan harus mengikuti atau berpedoman pada ketentuan dan persyaratan yang ada serta peraturan dari pemerintah agar tujuan pembangunan tercapai.
Hubungan kerja antara unsur-unsur pengelola Proyek Pembangunan  Jalan dapat dilihat pada Gambar 2.4. berikut ini.
PEMILIK PROYEK
KONTRAKTOR
KONSULTAN
PENGGUNA JASA
PENYEDIA JASA
KONTRAK
KONTRAK
JASA
BIAYA
BIAYA
BANGUNAN
PERSYARATAN TEKNIS
REALISASI
PERATURAN PELAKSANAAN
 






Sumber : Wulfram I.Ervianto, 2005
Gambar 2.4:Hubungan kerja unsur-unsur pelaksana pembangunan
a.    Konsultan dengan Pemilik Proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi dimana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan Pemilik Proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.
b.    Kontraktor dengan Pemilik Proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan Pemilik Proyek yang telah dituangkan kedalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh Konsultan, sedangkan Pemilik Proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
c.    Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, kemudian Kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
2.4 Jenis dan Proses Pelelangan
          Sebelum masuk ketahap pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan adalah menyiapkan dokumen lelang termasuk di dalamnya seluruh kriteria dan persyaratan yang lengkap dan jelas, dokumen kontrak hasil pelelangan, konsep prosedur kerja dan koordinasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
          Dalam jenis-jenis pelelangan yang dapat dilakukan untuk penentuan kontraktor dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.        Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.        Pelelangan terbatas dapat dilaksanakan apabila dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.        Pemilihan langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan manakala metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan.
4.        Penunjukan Langsung metoda ini dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilangsungkan dengan cara melakukan negosiasi, baik teknis maupun biaya, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
          Berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Jasa Kontruksi menyebutkan bahwa apabila nilai kontrak di bawah Rp50.000.000,00- maka dapat dilakukan penunjukan langsung. Sedangkan untuk nilai kontrak di atas Rp50.000.000,00- harus dilakukan dengan tender,sehingga padakegiatan pembangunan jembatan ini menggunakan jenis Pelelangan Umum.
          Pelelangan umum atau terbuka, pelelangan ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh secara luas  namun mempunyai kualifikasi lingkup bidang usaha, kemampuan yang sesuai dipersyaratkan. Biasanya pengumuman lelang dilakukan melalui Media Massa serta pengumuman resmi oleh Pemilik Proyek di instansinya. Pemenang dipilih berdasarkan tingkat kompetitif penawaran harga terendah. (Abrar Husen, 2008)
          Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, pelelangan terbatas atau seleksi umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut. (Keppres No.54, 2010)
a.       Penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
b.      Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi.
c.       Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi.
d.      Masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding.
e.       Undangan lelang/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah.
f.       Pengambilan dokumen pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan lelang/seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
g.      Pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan lelang/seleksi;
h.      Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara pemberian penjelasan;
i.        Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j.        Surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
k.      Dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi; dan
l.        Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
            Kunci sukses dari pelaksanaan proyek tidak luput dari kerjasama Kontraktor Pelaksana dengan para tenaga kerja.Tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek ada beberapa bidang diantaranya dapat dilihat pada gambar 2.5 Struktur tenaga kerja proyek konstruksi di bawah ini.
Gambar 2.5 : Struktur tenaga kerja proyek konstruksi
Unsur keselamatan kerja menjadi moto utama dalam bekerja, maka disetiap pekerjaan ada badan usaha yang memakai jasa tenaga kerja harus mengetahui, memberi tahu dan memberi fasilitas tentang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja (K3) sehingga hak dari tenaga kerja terpenuhi dan mereka bisa bekerja dengan lebih baik.

2.6 Jadwal Pelaksanaan

          Jadwal pelaksanaan adalah suatu pembagian waktu yang terperinci dan disesuaikan untuk masing-masing bagian pekerjaan, mulai dari bagian pekerjaan permulaan sampai dengan pekerjaan akhir. Jadwal pelaksanaan ini berkaitan erat dengan rencana di lapangan. Rencana di lapangan adalah suatu rencana perletakan bangunan pembantu, bahan bangunan dan alat kerja dengan maksud agar seluruh perkerjaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang direncanakan dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
            Dalam pelaksanaan di lapangan Kontraktor Pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan, yaitu rencana waktu pelaksanaan pekerjaan. Melakukan pekerjaan dengan menggunakan jadwal pelaksanaandapat membantu diketahuinya apakah pelaksanaan proyek berjalan lebih cepat, tepat waktu atau lebih lambat dari yang direncanakan. Pada Proyek Pembangunan  Jembatan  ini  jenis  jadwal pelaksanaan yang digunakan adalah diagram batang dan s-curve.

2.6.1 Penyusunan  Jadwal Pelaksanaan

Dalam penyusunan jadwal pelaksanaan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.    Situasi dan kondisi lapangan yang bertujuan  untuk mengetahuihambatan dan kemudahan yang akan ditemui pada saat pekerjaan di lapangan.
2.    Jangka waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan kemampuan tenagakerja.
3.    Keadaan cuaca yang akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
4.    Macam dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.

2.6.2 Manfaat Jadwal Pelaksanaan

            Jadwal pelaksanaan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, antara lain :
1.    Dengan menggunakan jadwal pelaksanaan, pemimpinpelaksana pekerjaan          dapat mengadakan koordinasi semua kegiatanyang ada dilapangan mulai     dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyelesaian bagian-     bagianpekerjaan.
2.    Dengan menggunakan jadwal pelaksanaansebagai pedoman kerja,          terutama dalam kaitannya dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk    masing-masingpekerjaan.
3.    Kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk setiap bagian pekerjaan dapat    dinilai dengan ketetapan dengan perantara jadwal pelaksanaan dalam          hubungannya jangka waktu pelaksanaan.
4.    Hasil pekerjaan dari masing-masing bagian pekerjaan perludievaluasi      berdasarkan jadwal pelaksanaan. Hasil evaluasidapatdigunakansebagai          pedoman untuk melaksanakan bagianpekerjaan yang sejenis.
Dalam pelaksanaanpekerjaan dilapangan, sering terjadi jadwal pelaksanaan yangtidaksesuaidengankemajuanpekerjaanyangdihasilkan.Hal inidisebabkankarena keadaan yang sulit dipastikan,misalnya:
1.    Keadaan cuacayangtidakmemungkinkan untuk pelaksanaan pekerjaanseperti pengecoran beton dan pembuatan bekisting.
2.    Perubahan perencanaan karena permintaan Pemilik Proyek.
3.    Material yang tidak tersedia
4.    Kerusakan alat saat masa pelaksanaan di lapangan


BAB III
PELAKSANAAN LAPANGAN
3.1 Data Umum Kegiatan
Sebagai gambaran umum untuk proyek peningkatan Jalan Desa Jumantan adalah sebagai berikut :
1.Nama Kegiatan                    : Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga  Dinas  Pekerjaan Umum
2. Pekerjaan                             : Peningkatan Jalan Talang – Babat Jumantan (DAK)          
3. Nomor Kontrak                   : 55/SPK/BM/PU-TJJ/APBD/2015
            4. Tanggal Kontrak                 : 28 Agustus 2015
            5. Sumber Dana                      : APBD (DAK) KAB. TANJAMTIM.
            6. Nilai Kontrak                      : Rp. 5.331.324.000,-
            7. Lokasi Proyek                     : Kabupaten Tanjung Jabung Timur
8. Waktu Pelaksanaan             : 110 hari kalender (28 agustus s/d 15 desember 2015)
            9. Masa Pemeliharaan             : 180 hari kalender
10. Kontraktor Pelaksana          : PT. SINAR UTAMA INDAH LESTARI ABADI
            11. Konsultan Pengawas         : PT. PERAMA CIPTA CONSULTANT
            12. Data Jalan
                        1) Panjang Jalan
                                    - Efektif          : 2.5 Km
                        2)  Lebar Jalan             : 4 m dan 4.5 m
                        3) Tipe Jalan                : 1/2 UD
                        4) Kelas fungsi Jalan   : Lokal
                        5) Pekerjaan Tanah      : Penyiapan Badan Jalan
                        6) Lapisan Perkerasam
                                    - Lapisan Pondasi Atas                       : Agregat Kelas A
                                    - Lapisan Pondasi Bawah                   : Agregat Kelas B
                                    - Lap. Permukaan (Base Course)        : AC/BC

3.2Mobilisasi dan Demobilisasi
          Mobilisasi terdiri dari pekerjaan dan pelaksanaan, termasuk, tapi tidak terbatas pada kebutuhan-kebutuhan untuk mobilisasi personil, peralatan, pemasokan, dan suplemen lainnya yang di perlukann ke lokasi pekerjaan. Mobilisasi dianggap selesai bila kontraktor dapat melaksanakan dan diterima oleh konsultan mengenai pemenuhan masing-masing persyaratan yang terkait yang disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi alat sangat penting peranannya dalam mendukung pengendalian waktu pelaksanaan suatu proyek. Keterlambatan memobilisasi alat, dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan, karena jadwal pengadaan alat terkait erat dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Demobilisasi akan dianggap selesai jika seluruh peralatan, bahan, personil, atau lainnya milik kontraktor telah dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, dan persyaratan-persyaratan penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak telah terpenuhi. Demobilisasi mencakup penyiapan pengajuan yang diperlukan sebelum pengakhiran pekerja.
Tabel 3.1 : Daftar alat berat yang digunakan
NO
PERALATAN
JUMLAH ( UNIT )
1
Asphalt Finisher
1
2
Compressor 4000-6500 L/M
1
3
Dump Truck 3,5 TON
6
5
Generator Set
1
7
Motor Grader > 100 HP
1
8
Wheel Loader 1,0 - 1,6 M3
1
9
Tandem Roller 8 - 10 TON
1
10
Pneumatic Tire Roller 8 - 10 TON
1
11
Vibratory Roller 5 - 8 TON
1
12
Water Tanker 3000 - 4500 L
1
13
Tamper
1
14
Sprayer
1

3.3 Pekerjaan Tanah
            Pekerjaan Tanah dibagi dua bagian, yaitu :
            1. Galian
            2. Timbunan/Urugan


3.3.1 Galian
Pekerjaan galian pada proyek ini mencakup gajian bahu jalan, galian pembongkaran dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, untukl pembentukan profil dan penampang badan jalan sesuai dengan spesifikasi.
Peralatan-peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a.   Exavator, sebagai alat untuk menggali, memuat dan mengangkat material.
b.   Motor Grader, adalah alat besar yang dapat digunakan sebagai pembentuk       permukaan.
c.   Dump Truck, adalah alat yang digunakan sebagai alat angkut jarak sedang        maupun jauh. Dalam hal ini Dump Truck digunakan untuk mengangkut bahan    hasil galian dan bahan pekerjaan jalan lainnya.
          Pelaksanaan :
·         Penggalian dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi garis ketinggian atau elevasi yang ditentukan atau disyaratkan dalam gambar. Penggalian dilakukan dengan menggunakan alat berat exavator yang kemudian dilanjutkan dengan motor grader. Penggalian mencakup pembuangan tanah, batu, dan juga mencakup pembuangan seluruh bahan perkerasan beraspal lama.
·         Hasil penggalian di angkat oleh exavator dan di teruskan ke dumo truck untuk bahan yang tidak dipakai lagi.
3.3.2Timbunan/Urugan
          Pekerjaan timbunan/urugan merupakan pekerjaan menimbun tanah sesuai dengan ketinggian yang telah ditentukan oleh gambar kerja dan membentuk suatu bentuk permukaan yang diinginkan.
A. Pelaksanaan :
·         Persiapan bahan/material timbunan dibawa dengan dump truck dan di letakkan di atas penampang jalan yang telah di gali.
·         Bahan/material tersebut dihampar dengan motor grader kemudian diratakan dan diatur menurut tinggi timbunan yang ditentukan.
·         Setelah diratakan, timbunan tersebut dipadatkan dengan Vibrator Roller mulai dari tepi luar hingga ke arah sumbu jalan.
3.4Perkerasan Berbutir
            Perkerasan berbutir terdiri dari bahan agregat yang telah dipilih dan disesuaikan dengan spesifikasi teknik. Pada proyek ini, perkerasan berbutir terdiri dari :
·         Lapis pondasi agregat kelas A
·         Lapis pondasi agregat kelas B
            Lapis pondasi agregat kelas A digunakan sebagai lapis pondasi atas (Base Course) yaitu bagian lapis perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dengan lapis pondasi bawah.
A. Fungsi lapis pondasi atas adalah :
1. Bahan perkerasan yang menahan gaya lintang dari beban roda dan menyebarkan beban ke lapisan di bawahnnya.
2. Lapisan peresapan untuk lapisan pondasi bawah.
3. Bantalan terhadap lapisan permukaan.
          Lapis pondasi agregat kelas B digunakan sebagai lapis pondasi bawah (Subbase Course) yaitu lapis perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas dengan tanah dasar.
   B. Fungsi lapis pondasi bawah :
      1. Menyebarkan beban roda ke tanah dasar.
      2. Lapis peresapan agar air tanah tidak berkumpul di pondasi.
      3. Lapisan partikel-partikel halus dari tanah dasar naik ke lapisan                                   pondasi atas.
C. Peralatan :
      1. Dump Truck, digunakan untuk mengangkut agregat.
      2. Motor Grader, motor grader digunakan untuk meratakan lapis                                   pondasi.
      3. Vibratory Roller, digunakan untuk memadatkan lapis pondasi.
D. Pelaksanaan :
            Setelah permukaan tanah dasar diratakan menurut yang telah ditentukan atau disyaratkan kemudian dipadatkan, maka lapis pondasi dihamparkan oleh dump truck kemudian diratakan oleh motor grader, dan dipadatkan oleh vibratory roller.
3.5Prime Coat dan Take Coat
            Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) adalah peleburan aspal cair yang berviskositas rendah di atas lapisan pondasi yang belum beraspal. Lapis pondasi harus benar memenuhi syarat yang ditentukan, baik ketinggian maupun kepadatannya.
            Setelah jalan dilapis oleh Prime Coat dan telah kering, kotoran-kotoran dan debu harus dibersihkan.
A. Fungsi Prime Coat adalah :
1. Memperkuat lapisan pondasi dan melindungi degradasi dalam lapisan     perkerasan tersebut.
2. Memberikan ikatan antara lapisan pondasi dengan lapis permukaan.
3. Memberikan lapis kedap air pada permukaan pondasi.
B. Pelaksanaan :
1. Permukaan lapis pondasi dibersihkan.
2. Siram Prime Coat dengan alat asphalt distributor.
          Lapis Perekat (Take Coat) adalah lapisan aspal cair di atas lapis permukaan jalan yang masih beraspal sebelum lapis permukaan perkerasan yang baru (dalam rangka perkuatan/Overlay) dihampar di atasnya. Fungsi Take Coat adalah Pengikat antara aspal lama dengan aspal baru.
C. Pelaksanaan :
1. Permukaan aspal lama dibersihkan.
2. Siram Take Coat dengan asphalt distributor
3.6 Perkerasan Aspal
            Yang dimaksud dengan campuran beraspal panas adalah campuran yang terdiri dari kombinasi agregat yang dicampur dengan aspal. Pencampuran dilakukan di unit produksi campuran beraspal (AMP) sedemikian rupa sehingga permukaan agregat terselimuti aspal dengan seragam. Untuk mengeringkan agregat dan memperoleh kekentalan aspal yang mencukupi dalam mencampur dan mengerjakannya, maka kedua-keduanya dipanaskan masing-masing pada temperatur tertentu.
            Perencanaan campuran diperlukan untuk mendapatkan campuran yang memenuhi spesifikasi. Proyek ini merupakan perkerasan lentur dimana perkerasan yang dipakai yaitu Laston Lapis Permukaan Antara (AC-BC). Berdasarkan Job Mix Formula (JMF), komposisi yang dipakai pada proyek ini adalah :
Tabel 3.2 : Komposisi campuran agregat
COLD BIN (DMF)
HOT BIN (JMF)
Agg. Kasar                           : 24,60 %
Hot Bin I                          : 20,81 %
Medium Agregat                  : 28,38 %
Hot Bin II                         : 32,16 %
Abu Batu                              : 25,54 %
Hot Bin III                        : 39,73%
Pasir                                     : 14,19 %                                   
Hot Bin IV                        :         %
Filler (Semen)                      : 1,89   %
Filler (Semen)                   : 1,89  %
Aspal                                    : 5,40   %
Aspal    : 5,40  %
Jumlah                                  : 100%
Jumlah                              : 100 %
            Setelah dihasilkan campuran aspal tersebut, dump truck disemprot dengan sedikit air sabun dan minyak yang telah diencerkan kemudian campuran aspal tersebut diangkut oleh dump truck. Dump truck diberi air sabun dan minyak agar campuran tidak melekat ke bak dump truck.




3.6.1Penyiapan Lapangan
a.   Pemasangan di atas lapisan pondasi atas
1)      Jika memasang aspal di atas pondasi atas, maka pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama benar dengan yang diperlukan untuk penampang melintang dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
2)      Sebelum memasang aspal hotmix, pondasi lapangan tersebut harus dilapisi dengan Prime Coat pada tingkat pemakaian ± 1,21/m2.
b.   Pemasangan di atas satu permukaan aspal yang ada
1)      Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu permukaan aspal yang ada setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagian amblas, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Pengawas Lapangan.
2)      Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering  dan dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan dilabur dengan Take Coat yang di semprotkan pada tingkat pemakaian ±0,35L/m2.
3.6.2 Penyebaran
1)      Sebelum operasi pengerasan dimulai, asphalt finisher harus dipanaskan dan campuran aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam hopper.
2)      Selama pengoperasian asphalt finisher, campuran aspal tersebut harus disebarkan dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya. Pada proyek ini tebal penghamparan aspal yaitu 5 cm.
3)      Asphalt finisher tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-retak pada permukaan, atau ketidakteraturan lainnya dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Lapangan memenuhi tebal rencana.
4)      Campuran aspal tersebut dibantu disebarkan dengan sekop untuk merapikan permukaan secara final.
3.6.3 Pemadatan       
          Pemadatan tahap pertama (break down rolling) dapat dilakukan setelah agregat aspal yang telah dihamparkan temperaturnya turun antara 125ºC-145ºC. Saat pemadatan pertama dilihat bagian penghamparan yang tidak rata atau kekurangan aspal, jika ada maka aspal dapat ditambah dengan menggunakan sekrop. Pemadatan tahap pertama dilakukan dengan tandem roller sebanyak 1 passing dengan kecepatan tidak boleh melebihi 4km/jam.
          Pemadatan tahap kedua (secondary rolling) dilaksanakan setelah pemadatan tahap pertama selesai. Pemadatan tahap kedua dimulai pada temperatur hamparan yang sudah digilas pada tahap pertama telah menurun antara 95ºC-125ºC. Penggilasan tahap kedua dengan TR, dengan kecepatan tidak boleh melebihi 10km/jam, sebanyak 16 passing. Untuk pemadatan pertama dan tujuan dilakukan searah dengan sumbu memanjang jalan, dimulai pada bagian tepi dan akhirnya ke bagian tengah.
          Pemadatan tahap ketiga (finisher rolling) dilakukan setelah pemadatan tahap kedua selesai. Temperatur hamparan > 90ºC. Penghamparan tahap ketiga dilakukan dengan tandem roller sebanyak 2 passing dengan kecepatan tidak boleh melebihi 4km/jam.
          Ketika pemadatan berlangsung roda alat gilas harus selalu basah agar tidak terjadi lekatan antara aspal dengan kendaraan. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah temperatur penggilasan yang kira-kira dapat menutup keadaan cuaca, sebab harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka kekuatan yang diinginkan.
          Pada pelaksanaan pekerjaan lapisan AC-BC ini ada beberapa hal yang perlu di kontrol yaitu :
1)      Tebal penghamparan Aspal, ketebalan penghamparan 5 cm. Pemeriksaan ketebalan pada saat dilakukan dengan cara menusuk-nusuk aspal segera setelah penghamparan oleh asphalt finisher, dengan tongkat besi yang distel ujungnya 6cm.
2)      Kemiringan tranversal (kemiringan Melintang Jalan), kemiringan tranversal diatur melalui alat penyetel yang berada pada bagian samping belakang asphalt finisher.







Komentar

Postingan Populer