Perkerasan pondasi agregat kelas B dan A.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air.
Jalan mempunyai
peranan yang penting dalam bidang sosial, ekonomi, politik, strategi/militer
dan kebudayaan. Sehingga keadaan jalan dan jaringan-jaringan jalan bisa
dijadikan barometer tentang tingginya kebudayaan dan kemajuan ekonomi suatu
bangsa.Mengingat kondisi
sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik yang diakibatkan oleh
faktor alam maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan,sehingga perlu
diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang
lebih tinggi.
Desa Jumantan yang termasuk Kawasan KecamatanMuara
Sabak Barat berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Dikawasan ini terdapat
lahan potensial yang cukup luas untuk dikembangkan di bidang agribisnis maupun
agroindustri. Jenis komoditas yang potensial untuk dikembangkan dikawasan ini
yaitu karet dan kelapa sawit.
Kegiatan
Peningkatan Jalan Talang Babat Jumantan yang dilaksanakan oleh PT. SINAR UTAMA INDAH
LESTARI ABADIselaku pemenang
tender pekerjaan tersebut. Sumber dana pekerjaaan tersebut diperoleh dariDana Alokasi Khusus (DAK)
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015yang berjumlah Rp 5.331.325.000,-(
Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah). Panjang ruas jalan yang dikerjakan sepanjang 2,5 km dengan lebar jalan 4 m dan 4,5 m.
1.2
Tujuan Kegiatan
Tujuan
Proyek ini adalah untuk melancarkan sarana dan prasarana agar menunjang
perekonomian masyarakat disekitar desa Jumantan kecamatan Muara Sabak Barat, mengingat akses jalan tersebut digunakan untuk keluar
masuk mobil dan truk pengangkut hasil panen karet dan kelapa sawit. Maka dalam pelaksana pekerjaan peningkatan
jalan sangat mengutamakan faktor keamanan dan kekuatan perkerasan jalan dengan
harus memperhatikan kualitas material yang digunakan, agregat kelas B
dan A sebagai lapis pondasi, asphalt concrete
- binder course (AC-BC) sebagai lapis aus.
1.3.
Maksud dan Tujuan Kerja
Praktek
Maksud dari pelaksanaan kerja praktek
ini adalah untuk memenuhi persyaratan kurikulum Strata Satu (S1) jurusan Teknik
Sipil Fakultas Teknik Universitas Batanghari Jambi. Selain itu Kerja Praktek di
lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan pelaksanaan pembuatan
jalan di lapangan, khususnya pekerjaan jalan dengan metode perkerasan lentur
didaerah Desa Jumantan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung
Timur. Adapun maksud dari kerja praktek ini antara lain :
1.Agar dapat mengaplikasikan teori
yang ada di bangku kuliah dengan pelaksanaan di lapangan.
2.
Agar dapat mempelajari
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu pelaksanaan proyek di
lapangan dan solusi untuk pemecahan dari permasalahan tersebut.
3.
Agar dapat memberikan
pengalaman visual dan pengenalan bagi Mahasiswa tentang suatu kegiatan pembangunan fisik yang
nyata beserta segala aspeknya, yang meliputi aspek kerekayasaan, kontraktual
dan administratif serta tata cara pelaksanaan di lapangan sehingga Mahasiswa mempunyai
pengetahuan dan pemahaman atas permasalahan tersebut.
1.3.2 .Tujuan
Kerja Praktek
1. Untuk menimba ilmu dan pengalaman bagi Mahasiswa Teknik Sipilsebagai bekal
untuk memasuki dunia kerja dibidang pembangunan jalan aspal.
2. Untuk mengetahui pengelolaan dan pengorganisasian
suatuManajemen Proyek Konstruksi.
3. Untuk meninjau tata cara
pekerjaan bangunan jalan aspal.
1.4 Metodologi Kerja Praktek
Dalam
Pelaksanaannya,metodologi kerja praktek yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.
Literatur
Penyusun
memanfaatkan literatur - literatur yang berkaitan dengan tema pelaksanaan kerja
praktek lapangan. Dalam bentuk buku, laporan dan mengambil data dari media
internet.
2.
Studi Lapangan
Penyusun datang langsung kelapangan /
lokasi proyek untuk mengamati, mengambil data,dan mendokumentasikan kegiatan
yang dilakukan dilokasi pengerjaan proyek tersebut.
3. Wawancara
Untuk lebih memperjelas prosedur
kegiatan yang dilakukan dilokasi proyek,penyusun melakukan wawancara langsung
dengan pengawas lapangan,pekerja,serta kontraktor yang berada dilokasi proyek.
1.5. Batasan Masalah
Dalam pelaksanaan kerja praktek penulis mengamati pekerjaan
perkerasan jalan
yang berlangsung selama 4 bulan. Oleh karena keterbatasan waktu tersebut, maka dalam penulisan laporan kerja praktek ini tidak semua proses pekerjaan dapat
ditinjau secara keseluruhan.Adapun
kandungan isi laporan kerja praktek ini dibatasi sejauh yang dapat diamati dan
dipelajari selama mengikuti Kegiatan Kerja Praktek ini yaitu meliputi pekerjaanPeningkatan
Jalan Desa Jumantan :
1. Perkerasan
pondasi agregat kelas B dan A.
2. Perkerasan
aspal.
Dalam laporan kerja praktek ini
penulis memfokuskan pada pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu
kerja praktek.Pelaksanaan
Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa
Jumantan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BAB II
MANAJEMEN PROYEK
2.1.
TinjauanUmum
Kemajuan dalam
kegiatan industri pada beberapa aspek memerlukan manajemen atau pengelolaan
yang dituntut memiliki kinerja, kecermatan, keekonomisan, keterpaduan,
kecepatan, ketepatan, ketelitian serta keamanan yang tinggi dalam rangka
mendapatkan hasil akhir yang sesuai harapan.
Manajemen merupakan suatu ilmu
pengetahuan tentang seni memimpin organisasi yang terdiri atas kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap
sumber-sumber daya yang terbatas dalam mencapai tujuan dan sasaran yang efektif
dan efisien. Manajemen bertujuan mendapatkan metode atau cara teknis yang
paling baik agar dengan sumber-sumber daya yang terbatas diperoleh hasil maksimal
dalam hal ketepatan, kecepatan, penghematan, dan keselamatan kerja secara
komprehensif.
Proyek adalah
penerapan ilmu pengetahuan, keahlian dan keterampilan, cara teknis yang terbaik
dan dengan sumber daya yang terbatas, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang
telah ditentukan agar mendapat hasil yang optimal dalam hal kinerja biaya, mutu
dan waktu, serta keselamatan kerja.
Proyek
gabungan dari sumber-sumber daya seperti manusia, material, peralatan dan modal
atau biaya yang dihimpun dalam suatu wadah organisasi sementara untuk mencapai
sasaran dan tujuan.
Dari semua
uraian di atas, dapat diartikan bahwa manajemen proyek adalah penerapan ilmu
pengetahuan, keahlian dan keterampilan, cara teknis yang terbaik dan dengan
sumber daya yang terbatas, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditentukan agar mendapat hasil yang optimal dalam hal kinerja biaya, mutu dan
waktu, serta keselamatan kerja.
Masing-masing
proyek biasanya mempunyai karakteristik tersendiri dalam hal kegiatan yang
dilakukan, tujuan dan sasaran, serta produk akhir, yang dalam hal ini proyek
yang bergerak dibidang konstruksi.
Pada proyek
konstruksi, kegiatan utamanya adalah studi kelayakan, design engineering, pengadaan dan konstruksi, hasilnya berupa
pembangunan jembatan, gedung, pelabuhan, jalan raya dan sebagainya, yang
biasanya menyerap kebutuhan sumber daya yang besar serta dapat dimanfaatkan
oleh orang banyak. (Abrar Husen, 2008)
Unsur-unsur
manajemen :
1. Perencanaan, kegiatan perencanaan meliputi perumusan
persyaratan dari bangunan yang akan dibangun, termasuk gambar-gambar rencana
lengkap dengan persyaratan teknis yang diperlukan.
2. Pengorganisasian, berupa kegiatan dan penyusunan organisasi yang akan
melaksanakan pembangunan, termasuk mengatur hubungan kerja antara unsur-unsur
organisasi yang antara lain terdiri dari : Pemilik Proyek, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
3. Pelaksanaan,
kegiatan pelaksanaan meliputi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka
mewujudkan bangunan yang direncanakan.
4.
Pengendalian,kegiatan pengendalian pekerjaan dilapangan
agar tidak terjadi penyimpangan pekerjaan, dimana dalam pengawasan bisa dibuat
laporan-laporan yang menerangkan tentang kemajuan pekerjaan.
2.2.Struktur Organisasi Pelaksanaan Proyek
Organisasi proyek
adalah sebagai sarana dalam pencapaian tujuan dengan mengatur dan
mengorganisasi sumber daya, tenaga kerja, material, peralatan dan modal secara
efektif dan efisien dengan menerapkan sistem manajemen sesuai kebutuhan proyek. (Abrar Husen, 2008).
Agar proses
pelaksanaan pembangunan proyek dapat berlangsung dengan baik, dibutuhkan suatu
wadah dalam bentuk struktur organisasi. Struktur ini akan menggambarkan
hubungan formal, tetapi tidak melukiskan hubungan informal yang umumnya timbul
bila ada interaksi sosial. Biasanya, struktur organisasi formal akan
menunjukkan hal-hal berikut :
a.
Macam
pokok-pokok kegiatan organisasi.
b.
Pembagian
menjadi kelompok atau sub-sistem.
c.
Adanya
hierarki, wewenang, dan tanggung jawab bagi kelompok dan pimpinan.
d.
Pengaturan
kerjasama, jalur pelaporan, dan komunikasi, meliputi jalur vertikal dan
horizontal. (Imam Soeharto,1995)
Suatu proyek adalah kegiatan terorganisir, menggunakan sumber-sumber yang
dijalankan selama jangka waktu tertentu/terbatas yang mempunyai titik awal saat
dimulai dan titik akhir saat selesai. Adapun pihak-pihak yang ikut serta dalam
struktur organisasi pelaksanaan proyek ini terdiri atas Pemilik Proyek,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.
A. Pemilik Proyek
Pemilik Proyek
adalah seseorang atau perusahaan yang mempunyai dana, memberi tugas pada
seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan hasil proyek sesuai sasaran dan tujuan yang ditetapkan.
(Abrar Husen, 2008)
Pada proyek Pembangunan Jalan ini
yang berkedudukan sebagai Pemilik Proyek adalah Pemkab Tanjung Jabung
Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang
beralamat Jalan Pangeran Diponegoro Komplek Perkotaan Pemda Bukit Menderang
Muara Sabak, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Bidang Bina Marga melalui
bapak Risdiyansah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu bapak A.
Gunawan, ST.
Hak dan kewajiban Pemilik Proyek, (Wulfram I. Ervianto,
2008).
Hak Pemilik
Proyek adalah :
1.Meminta laporan-laporan secara priodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
2.Dapat mengambil alih pekerjaan secara
sepihak dengan caramemberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana jika telah terjadi
hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
3.Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana atau Penyedia Jasa.
4.Menerima hasil pekerjaan yang telah selesai sesuai
kontrak kerja dari Kontraktor Pelaksana.
5.Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah
direncanakan.
Kewajiban
Pemilik Proyek adalah :
1.Menunjuk penyedia jasa yaitu Konsultan dan Kontraktor.
2.Memberi fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan olehPenyedia
Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
3.Membayar pekerjaan sesuaidengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia Jasa.
4.Mengesahkan penyerahan pekerjaan.
5.Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan.
6.Mengeluarkan semua perintah kepada Kontraktor.
KPA.BINA MARGA
|
PPK BINA MARGA
|
PELAKSANA TEKNIK
|
PELAKSANA ADMINISTRASI
|
P U M K
|
KORLAP
|
PELAKSANA
|
PELAKSANA
|
Gambar 2.1 : Struktur organisasi Pemilik Proyek
B. Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah
seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam
merencanakan proyek konstruksi, seperti perencanaan arsitektur, perencanaan
struktur, perencanaan mekanikal dan elektrikal dan lain sebagainya. (Abrar
Husen,
2008).Konsultan Perencana proyek ini adalah PT.
Hak dan
kewajiban Konsultan Perencana, (Wulfram I. Ervianto,
2008).
Hak Konsultan
Perencana adalah :
1)
Menerima
pembayaran untuk perencanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak
2)
Mempertahankan
desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana
3)
Menentukan
spesifikasi material yang akan dipakai sesuai dengan persyaratan konstruksi
yang digunakan
4) Merencanakan setiap rencana perubahan dari rencana semula.
Kewajiban
Konsultan Perencana adalah :
1.
Melakukan survei lapangan
2.
Membuat
perhitungan perencanaan
3.
Membuat
gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur, dan
metode pekerjaan dengan mempertimbangkan segi kekuatan, keamanan, keindahan dan
faktor ekonomis.
4.
Membuat
estimasi biaya pelaksanaan proyek.
5.
Bertindak
sebagai penasehat teknis bagi Pemilik Proyek.
C. Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah seseorang atau perusahaan yang memiliki
keahlian dan pengalaman dalam pengawasan proyek. (Abrar Husen,
2008).
Pada proyek ini Konsultan Pengawas pembangunan adalah PT.
PERAMA CITA CONSULTANT, alamat Jln. Adityawarman
Lrg. Taman Arum RT.16 NO. 52 Kel.
Thehok.
Hak dan
kewajiban Konsultan
Pengawas, (Abrar Husen, 2008).
HakKonsultan Pengawas adalah :
1.
Menerima
pembayaran untuk pengawasan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
2.
Menolak
detail pekerjaan pelaksanaan yang
tidakmemenuhi syarat.
3.
Menolak
bahan atau peralatan Kontraktor yang tidak memenuhi syarat.
4.
Menolak
personil Kontraktor yang dinilai menghambat dalam pelaksanaan pekerjaan.
5.
Memerintahkan
pemeriksaan khusus terhadap bagian pekerjaan yang meragukan kwalitasnya dengan biaya Kontraktor.
6. Menghentikansementarapekerjaankontraktorbilaterdapatpenyimpangan-penyimpangan dari kontrak, spesifikasi dan peraturan
yang berlaku.
7.
Memperingatkan
Kontraktor Pelaksana secara lisan dan tertulis mengenai kelalaiannya dalam memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen
kontrak.
8. Mengkoordinasi,mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan
proyek yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya selaku penasehat pemberi
tugas.
Kewajiban
Konsultan Pengawas adalah :
1.
Melakukan
pengawasan secara periodik untuk melihat kemajuan- kemajuan dan kualitas pekerjaan di lapangan.
2.
Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan tentang prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana kepada Pemilik Proyek, yang nantinya menjadi dasar pembuatan berita
acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan untuk dilakukan pembayaran.
3.
Apabila
terdapat permasalahan di lapangan maka Konsultan Pengawas dapat
mencarikan solusi atau pemecahan masalah di lapangan.
D. Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Pelaksana adalah seseorang atau perusahaan
yang dipilih dan disetujui untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang
direncanakan sesuai dengan keinginan Pemilik Proyek dan bertanggung jawab penuh
terhadap pembangunan fisik proyek. Biasanya penentuan Kontrakor Pelaksana
dilakukan melalui lelang atau tender atau dapat juga melalui penunjukan
langsung dengan negosiasi penawaran harga. (Abrar Husen,
2008).
Pada proyek
pembangunanjalan
ini yang bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana adalah PT. SINAR
UTAMA INDAH LESTARI ABADI.
Hak dan kewajiban Kontraktor Pelaksana, (Abrar Husen,
2008).
Hak Kontraktor Pelaksana adalah :
1.
Menerima
pembayaran dari Pemilik Proyek untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
2.
Menerima
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pemilik Proyek
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
3. Meminta
kepada Pemilik Proyek untuk pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan penjelasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Kewajiban Kontraktor Pelaksana adalah :
1.
Melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara priodik kepada Pemilik Proyek yakni laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang diketahui oleh Konsultan Pengawas.
2.
Melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
3.
Melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan,
angkutan dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
4.
Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pemilik Proyek.
5.
Menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
6.
Mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat akibat kegiatan
Pemilik Proyek.
7.
Mengindahkan
petunjuk, teguran dan perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
Surveyor
CANDRA
IRAWAN
|
Direktur
HENDRI
|
Administrasi
RITA
ANDRIYANI
|
Highway
Engineer
UJANG ISKANDAR
|
Inspector
SANTOSO
|
Quantity
Engineer
FETTY Z,
ST.
|
Quality
Engineer
MIAN
GAZALI
|
Drafman
MARJABAN
|
Gambar 2.3 : Struktur organisasi Kontraktor Pelaksana
2.3 Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan dalam pelaksanaan
pekerjaan antara unsur-unsur pelaksana pembangunan. Hubungan tersebut harus
jelas dan tegas sehingga unsur-unsur yang berperan dapat membatasi tugas dan
wewenang masing-masing.Semua pihak dalam melaksanakan pekerjaan harus mengikuti
atau berpedoman pada ketentuan dan persyaratan yang ada serta peraturan dari
pemerintah agar tujuan pembangunan tercapai.
Hubungan kerja antara unsur-unsur pengelola Proyek
Pembangunan Jalan dapat dilihat pada Gambar 2.4. berikut ini.
PEMILIK
PROYEK
|
KONTRAKTOR
|
KONSULTAN
|
PENGGUNA JASA
|
PENYEDIA JASA
|
KONTRAK
|
KONTRAK
|
JASA
|
BIAYA
|
BIAYA
|
BANGUNAN
|
PERSYARATAN TEKNIS
|
REALISASI
|
PERATURAN PELAKSANAAN
|
Sumber : Wulfram
I.Ervianto, 2005
Gambar 2.4:Hubungan kerja unsur-unsur
pelaksana pembangunan
a.
Konsultan dengan Pemilik Proyek, ikatan berdasarkan kontrak.
Konsultan memberikan layanan konsultasi dimana produk yang dihasilkan berupa
gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan Pemilik Proyek memberikan biaya jasa atas
konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.
b.
Kontraktor dengan Pemilik Proyek, ikatan berdasarkan kontrak.
Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai
realisasi dari keinginan Pemilik
Proyek yang telah dituangkan kedalam
gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh Konsultan, sedangkan Pemilik Proyek memberikan biaya jasa profesional
kontraktor.
c.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan
peraturan serta syarat-syarat, kemudian Kontraktor
harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
2.4
Jenis dan Proses Pelelangan
Sebelum masuk ketahap pelaksanaan, kegiatan yang
dilakukan adalah menyiapkan dokumen lelang termasuk di dalamnya seluruh
kriteria dan persyaratan yang lengkap dan jelas, dokumen kontrak hasil
pelelangan, konsep prosedur kerja dan koordinasi terhadap pihak-pihak yang
terlibat.
Dalam jenis-jenis pelelangan
yang dapat dilakukan untuk penentuan kontraktor dapat dikategorikan sebagai
berikut :
1.
Pelelangan
umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka
dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan
terbatas dapat dilaksanakan apabila dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas, yaitu untuk pekerjaan yang kompleks,
dengan cara mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna
memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
3.
Pemilihan
langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui
internet. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan manakala
metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi
biaya pelelangan.
4.
Penunjukan
Langsung metoda ini dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu
dan keadaan khusus terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia
barang/jasa dapat dilangsungkan dengan cara melakukan negosiasi, baik teknis
maupun biaya, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Jasa Kontruksi menyebutkan bahwa apabila nilai
kontrak di bawah Rp50.000.000,00- maka dapat dilakukan penunjukan langsung.
Sedangkan untuk nilai kontrak di atas Rp50.000.000,00- harus dilakukan dengan
tender,sehingga
padakegiatan pembangunan jembatan ini menggunakan jenis Pelelangan Umum.
Pelelangan
umum atau terbuka, pelelangan ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti
oleh secara luas namun mempunyai
kualifikasi lingkup bidang usaha, kemampuan yang sesuai dipersyaratkan. Biasanya
pengumuman lelang dilakukan melalui Media Massa serta pengumuman resmi oleh
Pemilik Proyek di instansinya. Pemenang dipilih berdasarkan tingkat kompetitif
penawaran harga terendah. (Abrar Husen, 2008)
Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, pelelangan
terbatas atau seleksi umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut.
(Keppres No.54, 2010)
a.
Penayangan
pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
b.
Pendaftaran
dan pengambilan dokumen kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi.
c.
Batas
akhir pemasukan dokumen kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi.
d.
Masa
sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding.
e.
Undangan
lelang/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari
kerja setelah selesainya masalah sanggah.
f.
Pengambilan
dokumen pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan lelang/seleksi sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
g.
Pemberian
penjelasan dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal
undangan lelang/seleksi;
h.
Pemasukan
dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan
sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya
berita acara pemberian penjelasan;
i.
Masa
sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil lelang/seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j.
Surat
penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada
sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
k.
Dalam
hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari menteri/pimpinan
lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi; dan
l.
Kontrak
ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
SPPBJ.
Kunci sukses dari pelaksanaan proyek tidak luput dari
kerjasama Kontraktor Pelaksana dengan para tenaga kerja.Tenaga kerja dalam
pelaksanaan proyek ada beberapa bidang diantaranya dapat dilihat pada gambar
2.5 Struktur tenaga kerja proyek konstruksi di bawah ini.
Gambar 2.5 : Struktur tenaga
kerja proyek konstruksi
Unsur keselamatan kerja menjadi moto utama dalam bekerja,
maka disetiap pekerjaan ada badan usaha yang memakai jasa tenaga kerja harus
mengetahui, memberi tahu dan memberi fasilitas tentang keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja (K3) sehingga hak dari tenaga kerja terpenuhi dan mereka
bisa bekerja dengan lebih baik.
2.6 Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan adalah suatu pembagian waktu yang terperinci dan
disesuaikan untuk masing-masing bagian pekerjaan, mulai dari bagian pekerjaan
permulaan sampai dengan pekerjaan akhir. Jadwal pelaksanaan ini berkaitan erat
dengan rencana di lapangan. Rencana di lapangan adalah suatu rencana perletakan
bangunan pembantu, bahan bangunan dan alat kerja dengan maksud agar seluruh
perkerjaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang direncanakan dan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Dalam
pelaksanaan di lapangan Kontraktor Pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan, yaitu rencana waktu pelaksanaan
pekerjaan. Melakukan pekerjaan dengan menggunakan jadwal pelaksanaandapat
membantu diketahuinya apakah pelaksanaan proyek berjalan lebih cepat, tepat
waktu atau lebih lambat dari yang direncanakan. Pada Proyek Pembangunan
Jembatan ini jenis jadwal
pelaksanaan yang digunakan adalah diagram batang dan s-curve.
2.6.1 Penyusunan Jadwal Pelaksanaan
Dalam penyusunan jadwal pelaksanaan ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain :
1. Situasi dan kondisi lapangan yang
bertujuan untuk mengetahuihambatan dan kemudahan yang akan ditemui pada saat
pekerjaan di lapangan.
2. Jangka waktu yang disediakan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan kemampuan tenagakerja.
3. Keadaan cuaca yang akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan.
4. Macam dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2.6.2 Manfaat Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan dapat digunakan untuk
berbagai macam keperluan, antara lain :
1. Dengan menggunakan jadwal pelaksanaan,
pemimpinpelaksana
pekerjaan dapat mengadakan
koordinasi semua kegiatanyang ada dilapangan mulai dari
tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyelesaian bagian- bagianpekerjaan.
2. Dengan menggunakan jadwal pelaksanaansebagai pedoman kerja, terutama
dalam kaitannya dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk masing-masingpekerjaan.
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk
setiap bagian pekerjaan dapat dinilai dengan
ketetapan dengan perantara jadwal
pelaksanaan dalam hubungannya jangka waktu
pelaksanaan.
4. Hasil pekerjaan dari masing-masing bagian
pekerjaan perludievaluasi berdasarkan jadwal pelaksanaan. Hasil
evaluasidapatdigunakansebagai pedoman untuk
melaksanakan bagianpekerjaan yang sejenis.
Dalam
pelaksanaanpekerjaan dilapangan,
sering terjadi jadwal pelaksanaan
yangtidaksesuaidengankemajuanpekerjaanyangdihasilkan.Hal
inidisebabkankarena keadaan yang sulit dipastikan,misalnya:
1. Keadaan cuacayangtidakmemungkinkan untuk
pelaksanaan pekerjaanseperti pengecoran
beton dan pembuatan bekisting.
2. Perubahan perencanaan karena permintaan Pemilik Proyek.
3. Material yang tidak tersedia
4. Kerusakan alat saat masa pelaksanaan di lapangan
BAB III
PELAKSANAAN LAPANGAN
3.1
Data Umum Kegiatan
Sebagai gambaran umum untuk proyek peningkatan Jalan
Desa Jumantan adalah sebagai berikut :
1.Nama Kegiatan : Pembangunan Jalan Bidang
Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
2.
Pekerjaan : Peningkatan
Jalan Talang – Babat Jumantan (DAK)
3. Nomor Kontrak : 55/SPK/BM/PU-TJJ/APBD/2015
4. Tanggal Kontrak : 28 Agustus 2015
5. Sumber Dana : APBD (DAK) KAB.
TANJAMTIM.
6. Nilai Kontrak : Rp. 5.331.324.000,-
7. Lokasi Proyek : Kabupaten Tanjung Jabung
Timur
8. Waktu
Pelaksanaan : 110 hari
kalender (28 agustus s/d 15 desember 2015)
9. Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender
10.
Kontraktor Pelaksana : PT. SINAR
UTAMA INDAH LESTARI ABADI
11. Konsultan Pengawas : PT. PERAMA CIPTA CONSULTANT
12. Data Jalan
1) Panjang Jalan
- Efektif : 2.5 Km
2) Lebar Jalan :
4 m dan 4.5 m
3) Tipe Jalan : 1/2 UD
4) Kelas fungsi Jalan : Lokal
5) Pekerjaan Tanah : Penyiapan Badan Jalan
6) Lapisan Perkerasam
- Lapisan
Pondasi Atas :
Agregat Kelas A
- Lapisan
Pondasi Bawah : Agregat
Kelas B
- Lap.
Permukaan (Base Course) : AC/BC
3.2Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi
terdiri dari pekerjaan dan pelaksanaan, termasuk, tapi tidak terbatas pada
kebutuhan-kebutuhan untuk mobilisasi personil, peralatan, pemasokan, dan
suplemen lainnya yang di perlukann ke lokasi pekerjaan. Mobilisasi dianggap
selesai bila kontraktor dapat melaksanakan dan diterima oleh konsultan mengenai
pemenuhan masing-masing persyaratan yang terkait yang disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi alat sangat penting
peranannya dalam mendukung pengendalian waktu pelaksanaan suatu proyek.
Keterlambatan memobilisasi alat, dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan
pekerjaan, karena jadwal pengadaan alat terkait erat dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan. Demobilisasi akan dianggap selesai jika seluruh peralatan, bahan,
personil, atau lainnya milik kontraktor telah dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan, dan persyaratan-persyaratan penyelesaian pekerjaan sebagaimana
diatur dalam kontrak telah terpenuhi. Demobilisasi mencakup penyiapan pengajuan
yang diperlukan sebelum pengakhiran pekerja.
Tabel 3.1
: Daftar alat berat yang digunakan
NO
|
PERALATAN
|
JUMLAH ( UNIT )
|
1
|
Asphalt
Finisher
|
1
|
2
|
Compressor
4000-6500 L/M
|
1
|
3
|
Dump
Truck 3,5 TON
|
6
|
5
|
Generator
Set
|
1
|
7
|
Motor
Grader > 100 HP
|
1
|
8
|
Wheel
Loader 1,0 - 1,6 M3
|
1
|
9
|
Tandem
Roller 8 - 10 TON
|
1
|
10
|
Pneumatic
Tire Roller 8 - 10 TON
|
1
|
11
|
Vibratory
Roller 5 - 8 TON
|
1
|
12
|
Water
Tanker 3000 - 4500 L
|
1
|
13
|
Tamper
|
1
|
14
|
Sprayer
|
1
|
3.3 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Tanah dibagi dua bagian,
yaitu :
1. Galian
2. Timbunan/Urugan
3.3.1 Galian
Pekerjaan galian pada proyek ini mencakup gajian
bahu jalan, galian pembongkaran dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada
perkerasan lama, untukl pembentukan profil dan penampang badan jalan sesuai
dengan spesifikasi.
Peralatan-peralatan
yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Exavator,
sebagai alat untuk menggali, memuat dan mengangkat material.
b. Motor
Grader, adalah alat besar yang dapat digunakan sebagai pembentuk permukaan.
c. Dump Truck, adalah alat yang digunakan
sebagai alat angkut jarak sedang maupun
jauh. Dalam hal ini Dump Truck digunakan untuk mengangkut bahan hasil galian dan bahan pekerjaan jalan
lainnya.
Pelaksanaan :
·
Penggalian dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi garis ketinggian atau elevasi yang ditentukan atau disyaratkan
dalam gambar. Penggalian dilakukan dengan menggunakan alat berat exavator yang
kemudian dilanjutkan dengan motor grader. Penggalian mencakup pembuangan tanah,
batu, dan juga mencakup pembuangan seluruh bahan perkerasan beraspal lama.
·
Hasil penggalian di angkat oleh exavator
dan di teruskan ke dumo truck untuk bahan yang tidak dipakai lagi.
3.3.2Timbunan/Urugan
Pekerjaan
timbunan/urugan merupakan pekerjaan menimbun tanah sesuai dengan ketinggian
yang telah ditentukan oleh gambar kerja dan membentuk suatu bentuk permukaan
yang diinginkan.
A. Pelaksanaan :
·
Persiapan bahan/material timbunan dibawa
dengan dump truck dan di letakkan di atas penampang jalan yang telah di gali.
·
Bahan/material tersebut dihampar dengan
motor grader kemudian diratakan dan diatur menurut tinggi timbunan yang
ditentukan.
·
Setelah diratakan, timbunan tersebut
dipadatkan dengan Vibrator Roller mulai dari tepi luar hingga ke arah sumbu
jalan.
3.4Perkerasan
Berbutir
Perkerasan
berbutir terdiri dari bahan agregat yang telah dipilih dan disesuaikan dengan
spesifikasi teknik. Pada proyek ini, perkerasan berbutir terdiri dari :
·
Lapis pondasi agregat kelas A
·
Lapis pondasi agregat kelas B
Lapis
pondasi agregat kelas A digunakan sebagai lapis pondasi atas (Base Course) yaitu bagian lapis
perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dengan lapis pondasi bawah.
A. Fungsi lapis pondasi atas adalah
:
1.
Bahan perkerasan yang menahan gaya lintang dari beban roda dan menyebarkan
beban ke lapisan di bawahnnya.
2. Lapisan
peresapan untuk lapisan pondasi bawah.
3. Bantalan
terhadap lapisan permukaan.
Lapis pondasi agregat kelas B
digunakan sebagai lapis pondasi bawah (Subbase
Course) yaitu lapis perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas
dengan tanah dasar.
B. Fungsi lapis pondasi bawah :
1. Menyebarkan beban roda ke tanah dasar.
2. Lapis peresapan agar air tanah tidak
berkumpul di pondasi.
3. Lapisan partikel-partikel halus dari
tanah dasar naik ke lapisan pondasi atas.
C. Peralatan :
1. Dump Truck, digunakan untuk mengangkut
agregat.
2. Motor Grader, motor grader digunakan
untuk meratakan lapis pondasi.
3. Vibratory Roller, digunakan untuk
memadatkan lapis pondasi.
D. Pelaksanaan :
Setelah
permukaan tanah dasar diratakan menurut yang telah ditentukan atau disyaratkan
kemudian dipadatkan, maka lapis pondasi dihamparkan oleh dump truck kemudian
diratakan oleh motor grader, dan dipadatkan oleh vibratory roller.
3.5Prime Coat dan Take Coat
Lapis
Resap Pengikat (Prime Coat) adalah
peleburan aspal cair yang berviskositas rendah di atas lapisan pondasi yang
belum beraspal. Lapis pondasi harus benar memenuhi syarat yang ditentukan, baik
ketinggian maupun kepadatannya.
Setelah
jalan dilapis oleh Prime Coat dan
telah kering, kotoran-kotoran dan debu harus dibersihkan.
A. Fungsi Prime Coat adalah :
1. Memperkuat
lapisan pondasi dan melindungi degradasi dalam lapisan perkerasan tersebut.
2. Memberikan
ikatan antara lapisan pondasi dengan lapis permukaan.
3. Memberikan
lapis kedap air pada permukaan pondasi.
B. Pelaksanaan :
1. Permukaan
lapis pondasi dibersihkan.
2. Siram Prime Coat dengan alat asphalt
distributor.
Lapis Perekat (Take Coat) adalah lapisan aspal cair di atas lapis permukaan jalan
yang masih beraspal sebelum lapis permukaan perkerasan yang baru (dalam rangka
perkuatan/Overlay) dihampar di
atasnya. Fungsi Take Coat adalah
Pengikat antara aspal lama dengan aspal baru.
C. Pelaksanaan :
1. Permukaan
aspal lama dibersihkan.
2.
Siram Take Coat dengan asphalt
distributor
3.6
Perkerasan Aspal
Yang
dimaksud dengan campuran beraspal panas adalah campuran yang terdiri dari
kombinasi agregat yang dicampur dengan aspal. Pencampuran dilakukan di unit
produksi campuran beraspal (AMP) sedemikian rupa sehingga permukaan agregat
terselimuti aspal dengan seragam. Untuk mengeringkan agregat dan memperoleh kekentalan
aspal yang mencukupi dalam mencampur dan mengerjakannya, maka kedua-keduanya
dipanaskan masing-masing pada temperatur tertentu.
Perencanaan
campuran diperlukan untuk mendapatkan campuran yang memenuhi spesifikasi.
Proyek ini merupakan perkerasan lentur dimana perkerasan yang dipakai yaitu
Laston Lapis Permukaan Antara (AC-BC). Berdasarkan Job Mix Formula (JMF), komposisi yang dipakai pada proyek ini
adalah :
Tabel
3.2
: Komposisi campuran agregat
COLD
BIN
(DMF)
|
HOT
BIN
(JMF)
|
Agg. Kasar : 24,60 %
|
Hot Bin I : 20,81 %
|
Medium Agregat : 28,38 %
|
Hot Bin II : 32,16 %
|
Abu Batu : 25,54 %
|
Hot Bin III : 39,73%
|
Pasir : 14,19
%
|
Hot Bin IV : %
|
Filler (Semen) : 1,89 %
|
Filler (Semen) : 1,89 %
|
Aspal :
5,40 %
|
Aspal : 5,40
%
|
Jumlah : 100%
|
Jumlah : 100 %
|
Setelah
dihasilkan campuran aspal tersebut, dump truck disemprot dengan sedikit air
sabun dan minyak yang telah diencerkan kemudian campuran aspal tersebut
diangkut oleh dump truck. Dump truck diberi air sabun dan minyak agar campuran
tidak melekat ke bak dump truck.
3.6.1Penyiapan
Lapangan
a. Pemasangan
di atas lapisan pondasi atas
1)
Jika memasang aspal di atas pondasi
atas, maka pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama benar dengan yang
diperlukan untuk penampang melintang dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
2)
Sebelum memasang aspal hotmix, pondasi
lapangan tersebut harus dilapisi dengan Prime
Coat pada tingkat pemakaian ± 1,21/m2.
b. Pemasangan di atas satu permukaan aspal yang
ada
1)
Bilamana pemasangan tersebut sebagai
satu lapis ulang terhadap satu permukaan aspal yang ada setiap kerusakan pada
permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagian amblas, pinggiran
hancur dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki sampai
disetujui Pengawas Lapangan.
2)
Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus
kering dan dibersihkan dari semua batu
lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan dilabur dengan Take Coat yang di semprotkan pada
tingkat pemakaian ±0,35L/m2.
3.6.2
Penyebaran
1)
Sebelum operasi pengerasan dimulai, asphalt finisher harus dipanaskan dan
campuran aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam hopper.
2)
Selama pengoperasian asphalt finisher, campuran aspal
tersebut harus disebarkan dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan
bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan
yang sepantasnya. Pada proyek ini tebal penghamparan aspal yaitu 5 cm.
3)
Asphalt
finisher tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang
tidak menimbulkan retak-retak pada permukaan, atau ketidakteraturan lainnya
dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui oleh
Pengawas Lapangan memenuhi tebal rencana.
4)
Campuran aspal tersebut dibantu
disebarkan dengan sekop untuk merapikan permukaan secara final.
3.6.3
Pemadatan
Pemadatan tahap pertama
(break down rolling) dapat dilakukan
setelah agregat aspal yang telah dihamparkan temperaturnya turun antara
125ºC-145ºC. Saat pemadatan pertama dilihat bagian penghamparan yang tidak rata
atau kekurangan aspal, jika ada maka aspal dapat ditambah dengan menggunakan
sekrop. Pemadatan tahap pertama dilakukan dengan tandem roller sebanyak 1
passing dengan kecepatan tidak boleh melebihi 4km/jam.
Pemadatan tahap kedua (secondary
rolling) dilaksanakan setelah pemadatan tahap pertama selesai. Pemadatan tahap
kedua dimulai pada temperatur hamparan yang sudah digilas pada tahap pertama
telah menurun antara 95ºC-125ºC. Penggilasan tahap kedua dengan TR, dengan
kecepatan tidak boleh melebihi 10km/jam, sebanyak 16 passing. Untuk pemadatan
pertama dan tujuan dilakukan searah dengan sumbu memanjang jalan, dimulai pada
bagian tepi dan akhirnya ke bagian tengah.
Pemadatan tahap ketiga (finisher
rolling) dilakukan setelah pemadatan tahap kedua selesai. Temperatur
hamparan > 90ºC. Penghamparan tahap ketiga dilakukan dengan tandem roller
sebanyak 2 passing dengan kecepatan tidak boleh melebihi 4km/jam.
Ketika pemadatan berlangsung roda alat gilas harus selalu
basah agar tidak terjadi lekatan antara aspal dengan kendaraan. Dalam hal ini
yang perlu diperhatikan adalah temperatur penggilasan yang kira-kira dapat
menutup keadaan cuaca, sebab harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka
kekuatan yang diinginkan.
Pada pelaksanaan pekerjaan lapisan AC-BC ini ada beberapa
hal yang perlu di kontrol yaitu :
1)
Tebal penghamparan Aspal, ketebalan
penghamparan 5 cm. Pemeriksaan ketebalan pada saat dilakukan dengan cara
menusuk-nusuk aspal segera setelah penghamparan oleh asphalt finisher, dengan
tongkat besi yang distel ujungnya 6cm.
2)
Kemiringan tranversal (kemiringan Melintang
Jalan), kemiringan tranversal diatur melalui alat penyetel yang berada pada
bagian samping belakang asphalt finisher.
Komentar
Posting Komentar